Surat berlogo Komite Nasional Perjuangan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berisi penarikan sumbangan bagi GTT-PTT dengan harapan menjadi ASN. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Surat berlogo Komite Nasional Perjuangan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berisi penarikan sumbangan bagi GTT-PTT dengan harapan menjadi ASN. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Pungutan Rp50 Ribu, GTT Diimbau tak Mudah Percaya

jual beli jabatan pns
Ahmad Mustaqim • 16 Januari 2017 10:43
medcom.id, Gunungkidul: Guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap diimbau waspada. GTT dan PTT diharap menggunakan jalur resmi terkait informasi kedinasan.
 
Hal ini menyusul munculnya surat edaran dari kelompok yang mengatasnamakan komite revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui surat itu, GTT dan PTT diminta iuran Rp50 ribu per orang.
 
"Aturan hukum berkaitan dengan kepegawaian atau rencana pengangkatan, akan dilakukan secara resmi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sigit Purwanto, dikutip Antara, di Gunungkidul, Senin (16/1/2017).

Surat Memperjuangkan Guru Tak Tetap Beredar di Gunungkidul

Sigit berharap semua pihak berhati-hati dengan tawaran melalui jalur tidak resmi. Apalagi dengan jumlah GTT dan PTT yang mencapai lebih dari dua ribu orang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pungutan apapun alasannya jika tidak memiliki dasar kuat rawan penipuan," katanya.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid mengaku akan memanggil organisasi yang selama ini menanungi GTT dan PTT. "Kami akan membahas masalah ini, dan mengklarifikasi penarikan uang ini," katanya.
 
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi berharap GTT dan PTTT berhati-hati dengan segala bentuk edaran yang berkaitan dengan perubahan nasib mereka. "Harus berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan bentuk ajakan apalagi sambil meminta sumbangan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif