Para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan aparat desa selaku pemangku kepentingan diminta memaksimalkan program legalisasi aset.
"Ini sudah difasiltasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejumlah 12.500 bidang, sekaligus membantu masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan," ujar Sekda Kendal, Bambang Dwiyono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang mengutarakan itu dalam Sosialisasi Pertanahan dan Strategi Pelaksanaan Kegiatan Legalisasi Aset tahun 2017, di Pendopo Kabupaten Kendal, Kamis (15/12/2016).
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kendal Herry Fathurahman mengatakan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahya ke BPN masih kurang. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengurus sertifikat tanah susah dan mahal.
Dengan program nasional (Prona) diharapkan masyarakat bisa mendaftarkan di masing-masing desa. "Prona gratis administrasi dan biaya di Kantor BPN. Namun patok dan blangko lainnya tetap bayar, sehingga masyarakat tidak usah bayar mahal melalui notaris," kata Herry.
Ketua Paguyuban Kades Kendal, Bambang Utoro, mengungkapkan, program Prona hendaknya dilaksanakan dengan regulasi jelas. Pasalnya, Prona sering disebut-sebut sebagai program pensertifikatan tanah benar-benar gratis.
Padahal, kenyataan di lapangan, Prona masih membutuhkan biaya administrasi dan biaya operasional lainnya.
"Untuk itu perlu dibuat aturan jelas. Misalnya, anggaran yang masih harus dikeluarkan, anggarannya dari mana, besarannya berapa persen, dan dibebankan kepada pemohon atau bagaimana," ujarnya.
Kalau tidak ada aturan yang jelas, kata Bambang, para kades akan ragu untuk menyosialisasikan dan melayani masyarakat terkait Prona. "Selain itu, jangan sampai nanti di masing-masing desa, besaran biaya administrasinya tidak sama," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)