Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan membekuk F pada 15 Maret 2017. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban, ARR, 8.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan F melakukan tindakan itu pada 16 orang. Semua korban berdomisili satu desa dengan tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semua korban berjenis kelamin laki-laki dan di bawah umur," terang Kapolres Ade di Mapolres Karanganyar, Senin 20 Maret 2017.
Pernah Jadi Korban
Kepada penyidik, F yang kini berumur 29 tahun mengaku memiliki pengalaman menjadi korban sodomi semasa masih berusia anak-anak. Mungkin lantaran dendam, ungkap Kapolres, F terdorong melakukan hal tersebut pada anak-anak di sekelilingnya.
F mengaku melakukan aksi cabul itu pada 2003. Rata-rata korban berusia delapan hingga 10 tahun.
Satu di antara korban yaitu ARR, 8. Korban mengaku dicabuli sebanyak tiga kali.
Hingga berita ini dimuat, Kapolres mengaku baru menerima dua laporan. Kapolres menduga orang tua korban belum tahu anaknya menjadi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)