"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang.
Pengakuan Suramlan itu justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut, hakim memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan.
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Dua Tersangka Dugaan Suap Promosi Jabatan di Klaten Diperiksa
Sri Suhartini terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri. Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
