Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudi Satria, mengatakan, ungkap kasus bermula dari penangkapan terhadap DMS. Dari DMS, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok berisi empat linting tembakau gorila.
“Dari penangkapan DMS, kita lanjutkan pengembangan dan penyelidikan,” ujar Burkan di Polres Sleman saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin, 27 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
DMS ditangkap di Perempatan Kentungan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada 6 Februari 2017. Selang beberapa jam, polisi menangkapkan NGS dan BGS di dekat sebuah swalayan di Desa Condongcatur. Polisi menyita 12 linting tembakau gorila dari keduanya.
Menurut Burkan, polisi kemudian mendalami peran DMS sebagai penjual tembakau gorila. Dalam penelusuran lanjutan, polisi menemukan tembakau gorila yang disimpan di sejumlah wadah.
"Ada yang di tas, toples, amplop, dan plastik. Kami juga menyita uang Rp1 juta," ungkapnya.
DMS, kata dia, memperoleh tembakau gorila dari Batam. DMS menjualnya secara online dalam dua jenis paket, 1 gram dan lintingan.
"Tersangka dapat menjual dengan mudah ke berbagai orang, termasuk kalangan mahasiswa dan pelajar," cetusnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancamannya, penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)