Salah satu bunyi dari surat wasiat itu, kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, adalah arca tak boleh dipindahkan ke luar Kota Solo. “Selain itu, peletakan arca harus dijadikan satu, tak boleh dipisah-pisah,” kata Rudy, saat ditemui di rumah ahli waris Hardjonagoro, Selasa (3/1/2017).
Dari dua kriteria tadi, Rudy membidik Ndalem Joyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, untuk meletakkan arca. Mengingat, bangunan yang berdiri sekitar 167 tahun lalu itu memiliki area yang luas dan bernilai sejarah tinggi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nanti tidak asal diletakkan, tapi akan ditata secara tematik. Diberi keterangan, alur cerita, sehingga yang menikmati bisa mempelajari,” urai Rudy.
Pemkot Solo menerima hibah 45 arca klasik berusia ratusan tahun dari K.R.T Hardjonagoro. Bukti penyerahan termaktub dalam Surat Wasiat K.R.T. Hardjonagoro pada 11 Agustus 1985.
Isi surat itu berbunyi, bilamana K.R.T. Hardjonagoro meninggal, benda-benda koleksi berwujud benda-benda peninggalan sejarah, terdiri dari 45 arca-arca klasik dari batu andesit, diserahkan kepada pemerintah.
Pada 16 Februari 2009 ahli waris K.R.T. Hardjonagoro menyerahkan 45 arca tersebut kepada Joko Widodo yang saat itu menjabat wali kota Solo. Dalam berita acara tertulis, untuk sementara waktu koleksi hibah dititipkan di kediaman ahli waris K.R.T. Hardjonagoro hingga tempat yang representatif ditemukan.
“Pemindahannya kita minta bantuan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) karena arca bersejarah ini tidak bisa dipindahkan sembarangan,” kata Rudy.
Ia memastikan penataan konsep lokasi penempatan arca akan dilakukan secepatnya.
(UWA)