"Ke-239 orang itu adalah narapidana dari berbagai kasus," tutur Zaenal di Yogyakarta, Jumat (17/7/2015).
Untuk narapidana koruptor, mereka memiliki syarat khusus. "Persyaratannya antara lain sudah ditahan selama satu tahun dan sudah membayar uang denda dan uang pengganti baru bisa diusulkan," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu ada dua narapidana yang dinyatakan bebas pada hari ini. "Satu bebas karena sudah waktunya bebas. Yang satu lagi karena dapat remisi. Sehingga bisa bebas hari ini," kata Zaenal.
Sebelumnya pada pagi hari para tahanan telah melangsungkan solat id di masjid dalam tahanan. Mereka diperkenankan dikunjungi sanak keluarga pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Mereka solat Id jam 06.30 wib tadi. Kami beri waktu kunjungan hari Senin dan Selasa besok dari jam 08.00-16.00 WIB. Sengaja kami kasih waktu lebih panjang biar mereka puas bertemu sanak saudara dan keluarga," ujar Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)