Ilustrasi mebel. (Foto: MI/Immanuel Antonius)
Ilustrasi mebel. (Foto: MI/Immanuel Antonius) (Pythag Kurniati)

Pelaku Usaha Minta Dibuatkan Regulasi Hadapi MEA

mea 2015
Pythag Kurniati • 17 Desember 2015 12:07
medcom.id, Solo: Jelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal Januari 2016 mendatang, pengusaha mebel meminta pengaturan regulasi untuk mendapatkan kemudahan modal usaha. Pasalnya, kendala utama dalam persaingan MEA adalah cost atau biaya produksi.
 
"Pemerintah harus menciptakan regulasi yang mendukung," ungkap pengurus Asosiasi Pengusaha Meubel Indonesia (Asmindo) David Wijaya, Kamis (17/12/2015).
 
David menjelaskan salah satu regulasi yang dibutuhkan pengusaha adalah soal perizinan masuk pelabuhan untuk memasarkan hasil usaha ke luar negeri. Soal biaya produksi dengan harga produk juga, kata dia, mesti disesuaikan untuk menghindari pengusaha mengalami kerugian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Selain di kualitas, daya saing juga terletak pada harga yang ditawarkan. Kalau seperti ini harga produk kita sulit bersaing," katanya.
 
David menambahkan faktor kendala lainnya adalah suku bunga perbankan. Misalnya, Indonesia dengan Malaysia. Malaysia 4 persen sedangkan Indonesia 14 persen yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam membuat regulasi.
 
Dia mengungkapkan, MEA bukanlah hal yang patut ditakuti pelaku usaha. Sebab, produk mebel Indonesia misalnya sudah dikenal dan berjaya di pasar internasional. Fokus pelaku usaha dalam menghadapi MEA, kata dia, adalah mencari celah untuk mengembangkan pemasaran produk ke negara-negara lain yang belum pernah terjamah seperti Tiongkok dan Korea.
 
"Hanya kondisinya saat ini kita masih kalah jauh dengan Jepang. Dan kompetitor kita adalah Malaysia serta Vietnam. Penguatan manajemen, pengembangan desain juga diperlukan untuk dapat bersaing dalam pasar mebel dunia di era MEA," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif