Petugas bea dan cukai menunjukkan barang ilegal yang akan dimusnahkan. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Petugas bea dan cukai menunjukkan barang ilegal yang akan dimusnahkan. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Bea Cukai Yogya Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Puluhan Juta

pemusnahan
Ahmad Mustaqim • 24 Mei 2016 11:58
medcom.id, Sleman: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta memusnahkan barang ilegal bernilai puluhan juta rupiah dengan cara pembakaran, Selasa (24/5/2016). Barang-barang ilegal itu hasil sitaan dari 2015 hingga 2016.
 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Sucipto menjelaskan barang ilegal yang diamankan itu dikirim melalui dua jalur masuk. Yakni kantor pos dan bandara. Barang sitaan didominasi kiriman dari luar negeri.
 
"Barang ilegal yang kami amankan didominasi sex toys. Ada juga majalah-majalah. Banyak barang kiriman ilegal dari luar negeri, seperti China," kata Sucipto, di sela pemusnahan barang ilegal di halaman kantornya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia merinci, daftar barang yang dimusnahkan itu antara lain; airsoft gun (3 buah), replika senjata api (1 buah), senjata tajam (1 buah), alat bantu seks (83 buah), produk farmasi (1 kardus), majalah (61 buah), peralatan komunikasi (6 buah), dan kepingan CD/DVD (35 buah). Nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp44.030.000.
 
Bea Cukai Yogya Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Puluhan Juta
Proses pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Selasa (24/5/2016). Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
 
Menurut Sucipto seluruh barang disita karena melanggar ketentuan perizinan. Pembawa barang, lanjutnya, tidak bisa menunjukkan izin masuk maupun izin edar.
 
"Pembawa barang sudah diberi waktu 30 hari untuk mengurus perizinan. Lalu, 30 hari selanjutnya barang tak diambil maka dikuasai negara," ungkapnya. 
 
Ia mengklaim, jumlah barang-barang ilegal yang masuk pada tahun belakangan menurun dibanding sebelumnya. Namun, Sucipto tidak menyebut rinciannya. Yang jelas, hal itu menjadi salah satu indikasi pemahaman masyarakat bahwa setiap barang dari luar yang masuk ke Indonesia harus memiliki dokumen perizinan.
 
"Kami mengimbau masyarakat kalau akan mengirim atau menerima barang harus berizin lengkap. Ini untuk menghindari peredaran barang ilegal," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif