"Mary Jane belum dieksekusi. Masih menunggu pemberian keterangan Mary Jane ke kejaksaan Filipina," kata Wakil Kepala Kejati DIY, Sampe Tuah, Kamis (21/7/2016).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Filipina hingga kini masih memproses dugaan tindakan perdagangan manusia yang dialami Mary Jane. Menurutnya, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia enggan mengungkapkan sudah sejauh mana perkembangan proses hukum di Kejaksaan Filipina.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengakui, permasalahan eksekusi mati bagi Mary Jane tidak sederhana. Sebab, penundaan eksekusi terpidana mati baru terjadi pada ibu beranak dua tersebut.
"Harus cermat, hati-hati, dan waspada betul. Kita pun tidak bisa gegabah. Proses hukumnya (Mary Jane) jalan, tapi lambat," kata dia.

Wakil Kepala Kejati DIY, Sampe Tuah. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Mary Jane menjadi satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada 29 April 2015. Penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan lantaran adanya pihak di Filipina yang mengakui terlibat dalam dugaan perdagangan manusia, yakni Maria Kristina Sergio.
Usai penundaan itu, Mary Jane kemudian langsung dikembalikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Hingga kini Mary Jane masih berada di Lapas tersebut.
"Mary Jane satu terpidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Masih ditunda," kata Sampe Tuah.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Kuasa hukum Mary Jane telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati, namun ditolak Mahkamah Agung. Pengajuan grasi Mary Jane juga ditolak Presiden Joko Widodo pada akhir 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)