"Mungkin mereka merasa belum membutuhkan KTP-el untuk administrasi," ujar Kepala Bidang Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat DIY, Suhartini, di ruang kerjanya di Yogyakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurut Suhartini, jumlah warga yang belum merekam KTP-el sebanyak 2,24 persen dari total wajib KTP. Selain kesadaran masih minim, alasan lain yaitu data ganda dan anomali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun data anomali yaitu keberadaan individu tak jelas. Itu terjadi lantaran warga sudah pindah domisili atau meninggal namun belum dilaporkan.
Suhartini mengatakan warga DIY sebanyak 3.609.696 jiwa. Sedangkan warga wajib KTP yaitu 2.740.569 jiwa.
Pemprov, lanjut Suhartini, menargetkan perekaman KTP-el rampung di akhir tahun. Sehingga data itu bisa digunakan KPU untuk kebutuhan Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
