Foto ilustrasi. (Ant)
Foto ilustrasi. (Ant) (Antara)

Perda Menara Telekomunikasi Yogya Urung Disahkan

menara telekomunikasi
Antara • 12 Mei 2017 17:29
medcom.id, Yogyakarta: Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna pada Jumat, 12 Mei 2017 urung dilakukan. Belum ada kesepakatan bulat dari para anggota dewan.
 
"Belum akan ditetapkan hari ini karena belum ada kesepakatan bulat di legislatif. Rapat paripurna hari ini hanya membahas laporan kinerja pertanggungjawaban pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi di Yogyakarta.
 
Menurut Ali, kesepakatan yang masih menjadi ganjalan dalam pengesahan adalah komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan menara telekomunikasi yang melanggar aturan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penegakan menara telekomunikasi yang melanggar aturan ini masih menjadi pertanyaan di legislatif," katanya.
 
Baca: Rupa-rupa Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Yogya
 
Ali mengatakan pimpinan dewan akan segera melakukan rapat konsultasi antarfraksi untuk mencapai kata sepakat terkait rencana pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi perda sehingga berkekuatan hukum.
 
"Bagaimanapun juga Raperda Menara Telekomunikasi ini adalah raperda inisiatif dewan sejak 2012. Tentunya, kami sangat berharap agar raperda ini bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata Ali.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi Agung Damar Kusumandaru mengatakan sudah tidak ada permasalahan mengenai isi atau materi raperda.
 
Ia memastikan seluruh fraksi yang masuk dalam Pansus Raperda Menara Telekomunikasi sudah menyetujui materi raperda. Pada rapat terakhir pun, katanya, semua fraksi setuju.
 
"Harusnya tidak ada lagi halangan. Tinggal komitmen pimpinan dewan untuk mengesahkan raperda menjadi perda," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif