Seperti diketahui, setiap musim libur lebaran, pantai-pantai di Kabupaten Jepara selalu dipadati pengunjung. Baik pantai yang resmi di kelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara maupun pantai yang dikelola pemerintah desa.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, juru parkir liar ini ditangkap lantaran memungut uang dari para penegendara, tapi hasilnya tidak untuk pemerintah. Juru parkir membandrol tarif parkir diatas ketentuan pemerintah daerah dan tidak disetorkan ke kas daerah.
“Tarif parkir mulai Rp5 ribu sampai Rp15 ribu dan tidak disetor ke daerah,” ujar Yudianto di Mapolres Jepara, Kamis 29 Juni 2017.
Yudianto melanjutkan, pihaknya belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku Pungli ini. Saat ini, ke enam pelaku Pungli masih diperiksa intensif di Mapolres Jepara.
Seorang pelaku Pungli di kawasan Pantai Teluk Awur, Sulistyono menyampaikan, sejak empat tahun terakhir dia bersama sejumlah rekannya menarik parkir dan tiket masuk pengunjung Pantai Teluk Awur. Dia mengaku, yang dia kerjakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa Teluk Awur.
“Uang tiket masuk diberikan sepenuhnya kepada desa, tapi kalau uang hasil parkir hanya sebagian yang diberikan kepada desa,” kata Sulistyono.
Setiap pengunjung Pantai Teluk Awur, Sulistyono mengenakan tiket masuk sebesar Rp1.000. Sementara untuk parkir mobil dikenakan tarif Rp10 ribu.
“Kalau parkir sepeda motor gratis,” imbuh Sulistyono.
Pelaku pungli di Pantai Pasir Putih Bandengan Sukri, mengaku uang hasil parkir yang dikelolanya sebagian diberikan kepada kas Rukun Warga (RW) setempat. Nantinya, uang hasil parkir dipergunakan untuk memperbaiki jalan desa, tempat ibadah, dan menata pantai.
“Ini kan objek wisata baru yang dikelola masyarakat. Waktu itu yang menata masyarakat, jalan juga masyarakat yang membuatnya. Memang untuk parkir ini belum ada izinnya, tapi sudah lapor sama desa,” kata Sukri.
Selama musim libur lebaran, Sulistyono dan Sukri mengaku, dari hasil parkir dalam sehari mampu mengantongi uang sebesar Rp1 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)