Sidang sengketa lahan kesultanan di PN Kota Yogyakarta. Foto: MTVN/Vicka
Sidang sengketa lahan kesultanan di PN Kota Yogyakarta. Foto: MTVN/Vicka (Patricia Vicka)

Mediasi Sengketa Tanah Keraton Berakhir Buntu

sengketa lahan
Patricia Vicka • 14 September 2015 21:42
medcom.id, Yogyakarta: Sidang perdana gugatan sengketa tanah keraton yang disewakan ke Eka Aryawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta hari ini. Dalam sidang, Eka menggugat lima orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan tanah sewa miliknya.
 
Setelah berlangsung selama lima belas menit, Hakim Ketua Pengadilan Prio Utomo memutuskan adanya mediasi antara semua pihak yang bersengketa. "Kami sepakat hakim Sumedi sebagai pemimpin mediasi. Mediasi akan dilakukan siang ini. Dengan ini sidang dinyatakan selesai," ujar Prio Utomo, di PN Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
 
Para pihak yang bersengketa yakni lima PKL didampingi kuasa hukumnya serta Eka Aryawan yang diwakili kuasa hukumnya segera bermediasi. Namun, mediasi ini menemui jalan buntu. Kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu dan bersikukuh dengan tuntutannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mediasi hari ini gagal karena tidak ada titik temu. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan," ujar kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba.
 
Sementara itu, kuasa hukum kelima PKL, Rizky Fatahillah, mengatakan mediasi buntu karena kedua belah pihak tidak memberikan solusi baru.
 
"Mediasi tadi hanya mengulang. Tidak ada tawaran baru. Kelima PKL masih yakin tempat mereka berjualan tidak termasuk dalam surat kekancingan yang dipegang oleh Eka," kata Rizky.
 
Sengketa tanah kesultanan ini bermula dari diberikannya surat kuasa penggunaan tanah (surat kekancingan) sebidang tanah milik keraton kepada seorang pengusaha bernama Eka Aryawan pada 2011. Tanah keraton seluas 73 meter di Jalan Brigjen Katamso ini terletak di depan tanah milik Eka yang sudah dibangun sebuah ruko. Eka hendak membuat jalan di atas tanah kesultanan tersebut, namun terhalang keberadaan lima PKL yang membuka usaha di sisi kanan jalan.
 
Eka lantas menggugat kelima PKL dan menuntut mereka didenda Rp1,2 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dideritanya. Di sisi lain, kelima pkl yakin mereka tidak berjualan di atas tanah kesultanan yang disewakan kepada Eka.
 
Sementara itu, kuasa hukum keraton Yogyakarta Achil Suyanto meminta agar Eka Aryawan menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan. Pihaknya akan memanggil Eka untuk mengklarifikasi duduk perkara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif