"Sebetulnya kita tidak kecolongan. Tiap tahun beda konsumennya. Ada yang minta tambahan seperti obat nyamuk, pentol korek api," kata Gusti Bendara Pangeran Haryo Yudhaningrat, usai pertemuan dengan Komisi A DPRD DIY, Rabu (10/2/2016).
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sudah menjelaskan. Dalam aturan itu, kepala daerah melakukan pengawasan, sementara yang menindak adalah Satpol PP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penegakan ini yang harus kita lakukan agar bisa berjalan dengan baik. Walaupun, kami ada keterbatasan personel," kata Yudhaningrat.
Yudhaningrat mengaku akan memantau sejumlah lokasi penjualan bahan dasar pembuat miras oplosan. Ia akan mendalami penjualan bahan dasar miras oplosan itu.
"Kami akan cari informasi ke sejumlah produsen obat-obatan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman meminta Satpol PP menindak tegas penjual dan pembuat miras oplosan. Setidaknya ada 26 orang tewas usai menenggak miras oplosan beberapa hari terakhir.
"Dadi Satpol PP iki sing greget toh. Harus tegas, tegap, dan punya nyali," kata Sukarman.
Sukarman menekankan agar Satpol PP bertindak tegas dalam penegakan hukum. "Kami mendorong Satpol PP berkoordinasi intensif antara yang di kabupaten/kota dengan DIY," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
