Anggota Pansus Pencabutan Perda DPDR DIY Agus Sumartono mengatakan dua di antaranya merupakan buatan pemerintah provinsi. Sedangkan sisanya buatan pemerintah kabupaten dan kota.
"Dua perda itu adalah Perda DIY nomor 15/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda nomor 13/2015 tentang Retribusi Jasa Umum," kata politikus PKS di DPRD DIY, Jumat (29/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara 42 Perda Kabupaten/Kota dicabut karena tumpang tindih dan tidak bersinergi dengan peraturan di atasnya termasuk salah satunya dengan peraturan se tingkat DIY.
Contohnya Perda nomor 4/1953 tentang Perizinan Penjualan Miras dan Pajak Penjualan Miras kepada DPRD Kota Yogyakarta.
"Perda itu dicabut karena obyek hukum sudah tidak sesuai lagi. Selain itu, DIY sudah memiliki Perda Pengaturan Miras dan Larangan Oplosan," jelas pria yang akrab dipanggil Guston.
Sebelumnya pemerintah dan legistlatif DIY sepakat mengajukan 90 Perda kepada Kemendagri untuk dicabut.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, awalnya ada 119 Perda yang dicabut, setelah dikaji ternyata ada 26 Perda yang layak tetap dipertahankan. Setelah dikaji lagi diputuskan 90 Perda yang akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)