Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo, Eny Tyasni Suzana, mengungkapkan, pembatasan jam operasional untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan 1437 H. Peraturan ini antara lain didasarkan pada Perda No 4/2002 tentang URHU, Perda No 3/2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial dan lainnya.
“Pengusaha khususnya URHU harus menghormasti umat muslim yang berpuasa,” kata dia saat dijumpai usai memeberikan sosialisasi di Balai Tawang Arum Baklaikota Solo, Rabu (01/06/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selama Ramadan, Eny menuturkan, jam operasional diskotek dan pub pukul 22.00 s.d 02.00 WIB. Sedangkan bar boleh beroperasi mulai pukul 21.00-01.00 WIB. Sementara rumah karaoke dan kafe diizinkan buka mulai pukul 11.00-01.00 WIB.
Sementara untuk gelanggang permainan ketangkasan mekanik atau elektronik serta taman rekreasi tetap diperkenankan membuka usahanya mulai jam 10.00 WIB sd 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sd 24.00 WIB.
Aturan jam operasional juga berlaku untuk pengobatan tradisional pijat urut. Mereka diharuskan menutup sementara usahanya selama tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal yang ditetapkan pemerintah. Di luar ketentuan di atas, pengobatan tradisional juga hanya diperkenankan buka pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara jenis usaha yang menggunakan pertunjukan musik tidak boleh membuka usahanya tujuh hari pada awal dan akhir Ramadan. “Untuk restoran diperkenankan buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB. Fasilitas live music hanya diperbolehkan pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB,” terang dia.
Bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi hingga penutupan usaha. "Kami juga akan lakukan operasi gabungan dengan Satpol PP, Polri, TNI untuk mengawasi jalannya aturan operasional jam URHU selama Ramadan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)