“Diduga mereka pasangan kumpul kebo. Kan kita tidak tahu yang mereka lakukan di dalam kamar, apakah pasangan ini berbuat mesum atau tidak. Yang jelas mereka bukan suami istri kok berada di dalam kamar kos bersama-sama," kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tramas) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Iratra Tri Santoso, Kamis (6/10/2016).
Kepada petugas, satu dari tiga pasangan itu mengaku sudah menikah secara siri. Namun, tidak ada bukti kuat yang dapat ditunjukan. Kini, ketiga pasangan tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Perempuannya rata-rata masih remaja belia di bawah usia 25 tahun. Mereka bekerja sebagai PK secara freelance di beberapa kafe di Kabupaten Pekalongan," ujar dia.
Iratra mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan razia di sejumlah indekos. Telebih, hal ini sesuai dengan instruksi bupati agar pembinaan tidak hanya dilakukan di tempat-tempat karaoke, tetapi juga di indekos.
"Kita akan mendatangi tempat kos yang diduga dijadikan sebagai tempat kencan, mesum, dan hal-hal negatif lainnya," kata dia.
Selain penghuni, kata dia, pemilik indekos juga akan dibina dan didata. Sebab, hingga kini masih ditemukan adanya indekos yang belum memiliki izin, termasuk sembilan indekos yang dirazia petugas. Menurut dia, para pemilik indekos itu segera dipanggil untuk mengurus perizinannya.
"Saat kita datang, kita tidak ditemui oleh pemilik kosnya. Pemilik kosnya tidak ada di lokasi. Yang ada biasanya orang yang dipercaya untuk mengelola tempat kos itu. Kita akan panggil pemilik kosnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
