Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Kuntoro Tayubi)

Mencabuli Gadis, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

kasus perkosaan
Kuntoro Tayubi • 20 Februari 2017 16:09
medcom.id, Pekalongan: Adi, 18, dan Ibnu Nasrullah, 18, ditangkap polisi. Keduanya kedapatan mencabuli gadis berinisial F, 16. 
 
Adi dan Ibnu beraksi usai merayakan Valentine 14 Februari 2017. Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengungkapkan, pelaku dan korban berkenalan di lapangan Gemek, Kecamatan Kedungwuni. F sempat ngopi bareng dengan pelaku. 
 
Ternyata, kopi telah dicampur obat. "Korban mabuk dan disetubuhi di Bendungan Kletak, Kedungwuni. Bergiliran," kata Aries di Mapolres Pekalongan, Senin 20 Februari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


F sempat diajak menginap di rumah Ibnu di Kecamatan Doro. Kedua tersangksa lalu mengulangi perbuatannya.
 
"Namun, setelah korban sadarkan diri dan mengetahui telah disetubuhi, korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan," ujar Aries.
 
Adi dan Ibnu terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan perempuan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif