Siswa diharapkan berada dalam rumah untuk belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah. Orang tua diminta mematikan televisi dan mendampingi anak belajar.
Kepala Bidang PLB dan Dikdas Disdikpora Pemda DIY, Didik Wardana, menjelaskan penerapan jam belajar malam kini mulai pudar. Sebaliknya, siswa bebas berkeluyuran malam hari tanpa diketahui orang tua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya kira masyarakat perlu membantu menggairahkan kembali jam belajar. Agar anak kita lebih muda dikontrol," ujarnya dalam sebuah diskusi soal kekerasan dan kriminalitas anak di DPRD DIY, Rabu (28/12/2016).
Orang tua dan masyarakat juga diminta lebih mengawasi kegiatan anak di luar sekolah. "Periksa tasnya. Siapa tahu isinya gir, botol, dan senjata tajam. Pantau juga ke mana dan dengan siapa anak berkumpul. Apa kegiatan anak setelah selesai sekolah," kata dia.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan, hingga 28 Desember, tercatat ada 43 kasus klithih (kekerasan dengan senjata tajam) di seluruh DIY. Mayoritas pelaku adalah siswa di bawah umur.
Baca: Redam Kekerasan Pelajar, DPRD DIY Usulkan Poskamling Sekolah
Ia menjelaskan pendidikan kekerasan dimulai dari siswa pertama kali masuk sekolah. Siswa baru diminta berkumpul dalam geng dan mengikuti aktivitas keakraban bersama kakak kelas.
"Di acara itu kakak kelas dan alumni menceritakan dendam turun temurun dan menghasut siswa untuk menyerang sekolah musuh," kata dia.
Ahmad mengatakan siswa yang punya keberanian bertindak kriminal akan dinilai hebat di mata anggota gengnya. "Saat beraksi, geng sekolah kerap punya strategi dan jenis-jenis pasukan," kata dia.
Ada 'prajurit ' di barisan depan dengan senjata gir. Mereka bertugas menjatuhkan lawan. Lalu 'prajurit' barisan tengah yang bertugas melukai. Dan terakhir tim pelempar batu dan botol yang bertugas mengalihkan perhatian lawan.
"Solusi dari kami adalah mengajak warga untuk terlibat mengawasi geng pelajar. Kalau ada anak-anak yang berkumpul tak jelas, segera bubarkan," kata dia.
Ahmad menginstruksikan seluruh kapolres mengundang pengelola sekolah dan menginventarisasi siswa yang bermasalah. Polda juga melarang siswa mengendari kendaraan jika tak ber-STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
