"Tersangka memesan senjata melalui WhatsApp, Blackberry Messenger, dan Facebook. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank," kata Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Condro Kirono, saat gelar perkara di Akademi Kepolisian Semarang, Senin, 10 Juli 2017.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya ES pada 15 Mei 2017 di Kota Solo. Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, RH. Dia ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada 22 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hasil pemeriksaan tersangka, senjata api itu dipesan dari tersangka P. Tersangka P ditangkap pada 25 Mei di Jakarta Timur," ujar Condro.
Dari tangan ES, Penyidik Polda Jateng menyita satu paket kardus putih yang berisi satu unit senjata api jenis Hight Standart Deringer, satu senjata Blank Gun Zoraki Revolver R2 warna hitam beserta 50 butir amunisi, dan Pen Gun silver beserta 15 amunisi.
Adapun dari RH, disita masing-masing satu pucuk senjata api Makarov, Carl Walther Waffenfabrik, Nort American Army, Glock 17, dan satu pucuk senjata api Pen Gun.
Sedangkan dari tangan P, penyidik menyita puluhan senjata api dari bermacam jenis dan merk serta seratusan butir peluru. Menurut Condro, ketiga tersangka ini merupakan jaringan penjual senjata api ilegal.
"Mereka jaringan, tapi mengaku belum pernah ketemu," ungkap Condro.
Ketiganya dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Drt tahun 1951. Ancamannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Condro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)