"Beliau meninggal karena sakit diabetes. Lagi pula usianya memang sudah sekitar 70 tahun," kata Kepala Lapas Kelas I A Kedungpane, Taufiqurrahman, saat dikonfirmasi, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 31 Juli 2017.
Taufiqurrahman menuturkan tim dokter Lapas Kedungpane sedang memeriksa lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya John. "Dokter masih memeriksa tubuh jenazah di ruang medis lapas," ujar Taufiq.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di Lapas Kedungpane, John sedang menjalani hukuman lima tahun penjara. Dalam proyek pembuatan JLS Salatiga, John divonis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, negara dirugikan Rp2,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)