Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Rizal)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Rizal) (Mustholih)

Polda Jateng Pastikan Terduga Teroris Filipina tak di Banjarnegara

terorisme di filipina
Mustholih • 08 Juni 2017 15:55
medcom.id, Semarang: Satu dari tujuh warga negara Indonesia yang dinyatakan buron oleh pemerintah Filipina berasal dari Banjarnegara. Namun, Polda Jawa Tengah memastikan WNI berinisial YPW itu tidak berada di Banjarnegara.
 
Yoki yang diduga bergabung dengan jaringan terorisme Islamic State (IS) bersama enam warga negara Indonesia lainnya ditengarai sudah masuk Filipina.
 
"Informasinya demikian. Tapi yang bersangkutan tidak ada di Banjarnegara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Djarod Pakadova, di kantornya, Semarang, Kamis, 8 Juni 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Polda terus memantau untuk antisipasi bila YPW pulang kampung secara diam-diam. "Kita memantau saja," ujar Djarod. (Baca: 16 WNI yang Terjebak di Marawi akan Pulang Malam Ini)
 
Djarod menegaskan aparat penegak hukum di Jawa Tengah terus melakukan sosialiasi antiteror. "Kita kan berupaya dengan tindakan-tindakan preemtif, sosialisasi antiteror kepada masyarakat," jelas Djarod.
 
Seperti diketahui, pada rentang November 2016 sampai April 2017, diduga tujuh warga negara Indonesia menyeberang ke Marawi, Filipina. Marawi berubah seperti medan perang bagi Pemerintah Filipina dengan gerakan terorisme jaringan IS.
 
Bersama Yoki, enam WNI yang menyeberang ke Filipina adalah AIY (Palembayan), YHT (Kuningan), AS (Tangerang), JF (Bekasi), MG (Serang), dan MIS (Medan).
 

 
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, mengatakan tak cuma tujuh orang yang menjadi buronan otoritas Filipina. Total ada 38  WNI yang diduga terlibat dalam aksi teror di Marawi.
 
"Terdiri atas 37 pria dan seorang perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 orang diduga telah tewas, 6 orang dideportasi pemerintah Filipina, 6 telah kembali ke Indonesia, dan 22 orang masih di Filipina," kata Setyo, Jumat, 2 Juni 2017.
 
Terhadap mereka yang telah kembali ke Indonesia, negara akan menyertakan mereka dalam program deradikalisasi. Densus 88 Antiteror pun akan melakukan penggambaran (profiling) WNI yang jelas-jelas terlibat dalam aksi terorisme di Filipina.
 
Baca: 12 WNI Diduga Teroris Kembali ke Tanah Air
 
"Profiling akan disinkronkan dengan catatan kepolisian untuk mengetahui apakah mereka pernah melakukan aktivitas di Indonesia," jelas Setyo.
 
Hanya, imbuh dia, Polri tidak bisa menjerat para WNI tersebut dengan pasal pidana karena tidak dimungkinkan UU tentang Terorisme. "Inilah kelemahan UU kita. Kita tidak bisa memidanakan mereka karena pelanggaran dilakukan di luar negeri, locus delicti-nya."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif