Anggota LPSK bertemu dengan Wakapolres Karanganyar -- MTVN/Pythag Kurniati
Anggota LPSK bertemu dengan Wakapolres Karanganyar -- MTVN/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

LPSK Bakal Dampingi Korban Agar tak Jadi Pelaku di Masa Depan

kekerasan seksual anak
Pythag Kurniati • 24 Maret 2017 15:04
medcom.id, Karanganyar: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polres Karanganyar untuk menghimpun informasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak di Karanganyar. Mereka membutuhkan beberapa informasi penting sebelum melakukan pendampingan pada korban.
 
"Informasi yang penting terutama mengenai kondisi korban, seperti apa kondisinya, apa yang bisa ditangani dan bisa dibantu. Sehingga, korban dapat kembali melanjutkan masa depannya," kata Susilaningtyas, tenaga ahli LPSK, di Polres Karanganyar, Jumat, 24 Maret 2017.
 
LPSK melalui tim yang telah berjalan bakal memberikan pendampingan psikologis kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual. "Pendampingan psikologis dilakukan agar korban tidak menjadi pelaku di masa mendatang," jelas Susilaningtyas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain melakukan pendampingan, LPSK juga bersedia membantu sampai kasus benar-benar terungkap. Sebab, biasanya korban dan keluarga cenderung tertutup karena malu dengan kejadian yang menimpa mereka.
 
"Ini yang akan kami bantu untuk ungkapkan," paparnya.
 
Bagi korban dengan luka atau penyakit lantaran pencabulan yang mereka alami, kata Susilaningtyas, LPSK akan memberikan bantuan penyembuhan secara medis.
 
(Baca: Pria di Karanganyar Dibekuk karena Cabuli 16 Anak)
 
Sebelumnya, polisi membekuk Fajarudin, 29, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap 16 anak. Ia melakukan tindakan tersebut pada anak-anak yang tinggal satu desa dengannya.
 
Fajarudin mengaku pernah menjadi korban sodomi semasa masih anak-anak. Mungkin lantaran dendam, ia terdorong melakukan hal tersebut pada anak-anak di sekelilingnya.
 
Fajarudin melakukan aksinya sejak 2003. Rata-rata korban berusia delapan hingga 10 tahun. Ia selalu menggunakan modus mengiming-imingi calon korban uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan jajanan.
 
(Baca: Uang dan Jajanan Cara Pelaku Pencabulan Bujuk Korban)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif