"Saat petugas datang, dia sedang menerawang penyakit pasien. Dia ditangkap karena tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian," ujar kepala Kantor wilayah Kemenkumham DIY Pramono di kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta, di Jalan Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Pria kelahiran 18 September 1981 itu datang ke Indonesia dengan izin wisata. Saat ini petugas tengah mencari dokumen keimigrasiannya. "Kami juga akan menelusuri siapa sponsor yang bawa dia ke sini," papar Pramono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepada petugas Imigrasi, Chen mengaku baru tiga bulan praktik. Dalam sekali konsultasi, dia menarik biaya Rp1,5 juta-Rp25 juta per pasien.
Chen terancam dijerat UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 71 huruf B tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia akan dideportasi.
Penangkapan Chen merupakan bagian dari Operasi Gerakan Serentak yang dilakukan Imigrasi di seluruh Indonesia. Di Yogyakarta, petugas Imigrasi menyisir empat tempat seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan yang terindikasi banyak terdapat WNA ilegal.
Petugas sempat mendapati warga India yang tidak membawa dokumen keimigrasian. Namun, setelah dicek, WNA itu telah memiliki izin tinggal sah.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Yogyakarta, ada 300 WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) jumlahnya mencapai 3.000 orang. Sebagian besar WNA yang menetap di Yogyakarta adalah pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)