Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Rahayu (tengah) dan Dina Listiorini (kiri). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Rahayu (tengah) dan Dina Listiorini (kiri). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Revisi UU Penyiaran Dinilai Langkah Mundur

lembaga penyiaran
Ahmad Mustaqim • 28 Desember 2016 15:29
medcom.id, Sleman: Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengkritik keras revisi UU Penyiaran No 32/2002 yang tengah digodok DPR. Beberapa poin revisi dinilai menjadi langkah mundur penyiaran. 
 
Anggota KNRP, Rahayu, mengatakan, naskah revisi UU Penyiaran sama sekali tidak mengatur masalah kepemilikan media. Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan karena ada sejumlah media yang dimiliki satu orang atau kelompok. 
 
Sementara, UU Penyiaran yang sebelumnya sudah mengakomodasi masalah tersebut. "Meskipun tidak ditegakkan dengan baik oleh regulator penyiaran, dalam hal ini KPI dan Kemenkominfo," ujar Rahayu di ruang Foktagama Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (28/12/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia juga mengatakan naskah revisi UU Penyiaran itu tidak secara jelas mengatur adanya jaringan siaran lokal ataupun isi dari konten siaran lokal. Menurut dia, hal itu sangat memungkinkan untuk mematikan siaran lokal di media nasional. 
 
"Deskripsi siaran lokal tidak jelas. Siaran lokal harusnya diatur, dibuat, disiarkan, dan dibuat dengan SDM lokal. Jika kuota 10 persen (untuk isi siaran) lokal, lokal tak bisa berkembang, ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah," ujarnya. 
 
Ada banyak lagi catatan yang KNRP berikan untuk naskah revisi UU penyiaran itu. Di antaranya, porsi iklan yang menjadi 40 persen dari setiap waktu tayang program (sebelumnya 20 persen); diperbolehkannya iklan rokok yang masih menjadi perdebatan; lembaga penyiaran komunitas yang disebut untuk melayani kementerian; Lembaga Penyiaran Publik (LPP) difungsikan untuk melayani negara tanpa adanya definisi; serta mengerdilkan kewenangan KPI. 
 
"Ini menjadi kado mengecewakan bagi ulang tahun ke 14 UU Penyiaran, hari ini. Isi dalam naskah revisi UU Penyiaran itu mengalami kemunduran," ungkap Rahayu. 
 
Anggota KNRP lain, Dina Listiorini menyebut kelompoknya yang berisi praktisi dan akademisi bakal berjuangan menyiapkan draf revisi UU Penyiaran tandingan. Selain itu, mereka akan melakukan lobi dengan Komisi I DPR. "Ada masukan dari baru yang masuk ke kami, kita akan coba melakukan lobi ke partai politik," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif