Suasana diskusi 'Bincang-bincang Dunia Penyiaran Masa Depan bersama awak media' di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat 12 Mei 2017. Foto: Vicka/Metrovnews.com
Suasana diskusi 'Bincang-bincang Dunia Penyiaran Masa Depan bersama awak media' di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat 12 Mei 2017. Foto: Vicka/Metrovnews.com (Patricia Vicka)

ATVSI Minta RUU Penyiaran Jamin Industri Penyiaran

lembaga penyiaran
Patricia Vicka • 13 Mei 2017 01:06
medcom.id, Yogyakarta: Asosiasi Televisi Swasta (ATVSI) Indonesia meminta RUU Undang-undang penyiaran dapat menjamin usaha dan keberlanjutan investasi di bidang industri penyiaran. Ketua ATVSI, Ishadi menilai DPR dan pemerintah perlu membuat rencana strategis penyiaran nasional dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.
 
"RUU Penyiaran harus visioner. Perlu adanya Rencana Strategis Penyiaran. Tujuannya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di masa depan," ujar Ishadi dalam Bincang-bincang Dunia Penyiaran Masa Depan di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat 12 Mei 2017.
 
Ishadi menjelaskan, strategis penyiaran tersebut akan mengatur ketersediaan spektrum frekuensi di era digital, proses migrasi digital dan antisipasi pengembangan teknologi penyiaran masa depan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Rencana strategis ini dibentuk juga untuk menciptakan industri penyiaran yang sehat, berkelanjutan dan ada pemerataan informasi pada masyarakat," kata dia.
 
Selain itu, kata dia, perlu ada sinergitas dan optimalisasi peran industri penyiaran dalam proses migrasi digital industri penyiaran.ATVSI menyarankan dibentuk wadah perhimpunan organisasi media penyiaran radio dan televisi.
 
Sejumlah pemangku kepentingan seperti pelaku industri penyiaran, regulator dan industri terkait penyusunan draf RUU Penyiaran juga harus dilibatkan. Sehingga, ada gambaran yang jelas dan tepat arah pertumbuhan industri penyiaran.
 
"Perubahan industri penyiaran TV dari analog ke digital harus berjalan smooth dan sinergis. Kalau tidak, bisa mengacaukan dan membangkrutkan industri penyiaran. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat rencana penyiaran ke depan," beber Ishadi.
 
Draf RUU Penyiaran kini masuk tahapan pembahasan di Badan Legislasi. Ada tujuh isu penting yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran dalam RUU penyiaran yakni;
 
1 Rencana strategis dan blueprint digital.
 
2 Pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyerahan digital termasuk pembentukan badan migrasi digital yang bersifat Ad Hoc.
 
3. Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multiplexing di sebagai bentuk nyata demokratisasi penyiaran.
 
4. Durasi iklan komersil dan iklan layanan masyarakat.
 
5 Pembatasan tayangan iklan rokok.
 
6 Siaran lokal.
 
7 Proses pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AZF)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif