"Peristiwa ini pertama kali terjadi di Yogyakarta. Jika dilihat dari pengamanannya, di dalam mobil harusnya tersangka diapit dua petugas, termasuk juga mengetahui asal muasal pisau itu," katanya pegiat JPW, Baharudin Kamba melalui sambungan telepon, Selasa (23/8/2016).
Baharudin menduga ada keteledoran jika polisi tak mengetahui dari mana orang yang ditangkap memperoleh pisau untuk bunuh diri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam kondisi apapun, petugas tidak boleh lalai mengawasi tersangka. Siapa yang keluar mencari minum, siapa yang berjaga di dalam (mobil)," ujarnya.
Menurut Baharudin, peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi kepolisian. Jika terbukti ada tindakan lalai, kata dia, polisi yang bertugas harus diberi sanksi.
"Propam harus menyelidiki apakah ada (SOP) yang dilanggar dan bagaimana tersangka mendapatkan pisau. Barang bukti harus diamankan. Kalau sudah jelas kronologinya, baru tahu sanksinya," jelasnya.
Kepala Bidang Propam Polda DIY, AKBP Deny Driyadi, mengatakan semua anggota polisi yang menjemput tersangka sedang menjalani pemeriksaan. "Bila ditemukan unsur kelalaian dalam menjalankan tugas, akan kami beri sanksi," kata Deny.
Sebelumnya, seorang lelaki yang diduga pelaku pencabulan, Teguh Umbartono alias Pakdhe, tewas bunuh diri. Lelaki berusia 40 tahun tersebut tewas dengan menusukkan pisau ke perutnya saat hendak dibawa dari Pati, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Sambung, Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa 23 Agustus 2016. Kejadian bunuh diri tersebut terjadi di tengah pengawalan petugas polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)