Di hadapan anggota dewan, petambak mengeluhkan harga jual yang jauh dari harapan. Mereka menyebut harga itu sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Dan hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menstabilkan harga tersebut.
“Per ton garam hanya tiga ratus ribu rupiah,” kata perwakilan petambak garam, Ubaid.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Informasi yang dia dapatkan menyebut harga itu beda dengan harga jual garam di perusahaan. Katanya, harga garam di perusahaan sebesar Rp550 per ton untuk KW1, sedangkan KW2 seharga Rp450 per ton. Ubaid berharap anggota dewan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan harga tersebut.
Ubaid melanjutkan, idealnya harga garam Rp2,1 juta per ton untuk KW1, lalu Rp1,9 per ton untuk KW2, dan Rp1,5 juta per ton untuk KW3. Harga tersebut dipastikan tidak akan membuat petambak rugi. Oleh sebab itu, ia berharap anggota dewan punya persepsi sama dengan petambak garam soal harga tersebut.
“Pemerintah kabupaten juga perlu melakukan langkah-langkah agar harga garam tidak anjlok,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Akis Jazuli, siap memfasilitasi keinginan petambak garam tersebut. Politikus partai NasDem itu berjanji akan memanggil direksi PT Garam untuk membicarakan harga garam. Dia beraharap harga garam segera berubah sesuai keinginan petambak.
“Yang jelas kami juga akan bahas persoalan ini dengan pihak eksekutif,” terang Akis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)