"Gross split itu sudah terbukti setahun terakhir menyebabkan investasi di bidang migas kan turun, bukannya naik," katanya usai menjadi pembicara pada Konferensi Regional Akuntansi (KRA) ke-5 di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis, 3 Mei 2018.
Skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas di Indonesia semula menggunakan skema cost recovery dan kini menjadi skema gross split.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada skema gross split, biaya operasi menjadi beban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan KKKS diperhitungkan di muka.
"Gross split seolah-olah bagian dari kontraktornya naik. Tapi di era seperti sekarang, sebesar-besarnya dikasih ke kontraktor, masih lebih besar yang diberikan oleh Meksiko," bebernya.
Baca: Pemerintah Teken PSC Gross Split Pertama Blok Baru Andaman I dan II
Faisal menambahkan Meksiko memberikan jatah untuk kontraktor hingga 95 persen dan lima persen untuk pemerintah. Sedangkan di Indonesia, kontraktor menerima jatah maksimal 70 persen.
"Bagi hasil negara lain jauh lebih atraktif. Jadi walaupun kita sekarang jauh lebih atraktif dari bagi hasil yang dulu pada bagian kontraktor. Tapi masih jauh lebih atraktif yang ditawarkan negara lain," bebernya.
Sebagai informasi, skema yang digunakan Indonesia sebelumnya adalah cost recovery. Yakni biaya operasi yang awalnya dikeluarkan oleh KKKS pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah.
Baca: Indonesia Perlu Belajar ke Negara Lain Tingkatkan Investor Hulu Migas
(SUR)