Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menargetkan layanan e-Filing ini digunakan oleh sebanyak 317.314 Wajib Pajak (WP). Pencapaian penggunaan e-Filling tahun ini baru 73,49 persen per 29 Maret.
Kakanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengakui ada beberapa kendala dalam menyelenggarakan pelaporan SPT tahunan menggunakan layanan e-Filing. Salah satunya, jaringan internet di pojok e-Filing yang kurang cepat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jaringan WiFi yang kurang cepat dari provider karena banyaknya WP yang memakai akses jaringan pada waktu yang bersamaan," kata dia kepada awak media, Senin, 2 April 2018.
Oleh karena itu, Kantor Pusat DJP telah menambah bandwith dan membuka jaringan online tambahan melalui intranet pajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Layanan e-Filing diharapkan mempermudah masyarakat dengan membuka ruang pelaporan SPT tahunan secara realtime dengan sistem daring. Fasilitas ini bisa diakses melalui website resmi DJP maupun lewat aplikasi yang bisa diunduh dari gawai dan telepon pintar WP.
"Nantinya, e-Filing di DJP online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggahan SPT yang telah dibuat melalui aplikasi maupun e-Form. Sehingga, SPT yang dibuat akan disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia.
Layanan e-Filing ini tentunya mempermudah para WP menyampaikan laporan SPT untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun SPT tahunan PPh Badan. Sehingga, e-Filing cukup diminati karena mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan di mana dan kapan saja.
Menurut pantauan Medcom.id, ratusan orang terlihat mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Malang Selatan Jalan Merdeka Utara, Kota Malang, Sabtu, 31 Maret 2018. Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah antrean sudah mencapai 350 orang.
Para WP melaporkan SPT tahunannua kareana jika melewati tanggal 31 Maret 2018, maka WP akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp =100.000.
Sebagai informasi, ada sebanyak 1.795.386 WP yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Timur III sebanyak 1.795.386 WP, yakni 127.018 WP Badan, 321.879 WP Orang Perorangan (OP) Non Karyawan, dan 1.247.429 Orang Perorangan (OP) Karyawan.
Sedangkan jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 862.674 WP. Dengan rincian WP Badan sebanyak 67.927, WP OP Non Karyawan sebanyak 146.093, dan WP OP Karyawan sebanyak 648.654.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
