Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan penurunan tarif baru kendaraan antara kota dalam provinsi (AKDP) merupakan hasil kesepakatan dengan Organda dan pemilik armada.
"Draf kesepakatan itu sudah di tangan Gubernur. Mungkin lusa sudah ditandatangani dan langsung diberlakukan," kata Wahid, Selasa (5/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penurunan tarif ini dilakukan setelah pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium. Kemudian pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 tentang Perintah Penyesuaian Tarif Angkutan Umum.
Tarif AKDP di Jawa Timur dengan kebijakan ini akan turun antara Rp500-Rp1.500. Untuk jurusan Surabaya-Malang misalnya, jika awalnya Rp13.500, saat ini ditetapkan menjadi Rp13.000. Begitu juga untuk Surabaya-Bojonegoro yang awalnya Rp18.500 menjadi Rp18.000.
Sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif turun sebesar Rp1.500. Sementara untuk jarak menengah seperti Surabaya-Madiun turun Rp1.000.
Untuk angkutan dalam kota seperti angkot maupun Lyn, penurunan tarif akan ditetapkan oleh bupati/wali kota setempat. "Kalau angkutan di tingkat kabupaten/kota, itu urusan bupati/wali kota setempat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
