Saat ini pengelola mengaku sedang menyiapkan sosialisasi mengenai perubahan tarif. "Pemberlakuan tarif sekitar 1 atau 2 Maret," kata Kepala Pengelola Tol Jembatan Suramadu, Suharyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Suharyono, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penurunan tarif tersebut baru diterima pada 24 Februari lalu. Kemudian, pelaksanaan dari kebijakan itu akan berlaku tujuh hari kalender masa aktif kerja setelah Kepmen diterima pengelola.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami akan sosialisasikan satu hari sebelum tarif baru diberlakukan melalui media dan spanduk," kata dia.
Adapun tarif baru yang akan diberlakukan antara lain golongan I (mobil pribadi) Rp15.000, golongan II (truk standar) Rp22.500, golongan III Rp30.000, golongan IV Rp37.500, dan golongan V Rp45.000.
"Kami sekarang sudah mempersiapkan segala kebutuhan menyikapi keputusan itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)