"Saya sepakat apabila pemerintah pusat memberikan sanksi bagi pemkot Surabaya. Agar ke depan bisa lebih baik," ujar Anggota Banggar DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria, di Surabaya, Jumat (28/8/2015).
Zakaria mengatakan pemerintah pusat berencana memberi hukuman bagi daerah dengan serapan anggaran di bawah 50 persen. Bentuk hukuman ini berupa pembatalan dana alokasi khusus serta bagi hasil sejumlah pajak nasional seperti PPN, cukai rokok, dan perolehan bea cukai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Rencana itu masih dibahas di tingkat menteri. Jika sanksinya pembatalan DAK, itu masih kecil dan efeknya kurang mengena. Yang paling mengena itu jika pengurangan bagi hasil pajak, karena jumlahnya besar," katanya.
Anggota Banggar Reni Astuti menambahkan rendahnya serapan anggaran pemkot di semester pertama APBD 2015 akibat perencanaan anggaran yang kurang matang. Misalnya, sejumlah lelang proyek, kata Reni, harus mundur akibat perubahan harga BBM yang memaksa kenaikan harga barang.
"Jika lelang selesai Agustus, maka pengerjaan dimulai September. Dengan hanya mendapat waktu empat bulan pengerjaan, sulit untuk mendapatkan hasil pengerjaan proyek yang bagus," imbuhnya.
PDIP Pasang Badan
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, tak sepakat jika penyerapan anggaran pemkot Surabaya rendah.
Ketua Fraksi PDIP Sukadar mengatakan penyerapan anggaran baru bisa disimpulkan pada akhir tahun. Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, serapan anggaran banyak terjadi pada September, Oktober, Nopember hingga Desember.
Berkaca pada 2014, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2014 hanya Rp540 miliar dari total APBD Rp7,4 triliun. "Itu menunjukkan penyerapan anggaran sudah baik," katanya. Sehingga, kata dia, tidak ada indikasi yang menunjukkan penyerapan anggaran rendah.
Politikus PDIP lainnya, Adi Sutarwijono, mengungkapkan dalam proses serapan anggaran kerap tak bisa maksimal. Kondisi itu disebabkan proses lelang, perencanaan dan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang turunnya telat.
Faktanya, setiap akhir tahun silpa tak terlalu besar hanya sekitar 10 persen dari APBD. Politisi yang akrab disapa Awi ini berharap pemkot Surabaya tidak perlu khawatir apabila ada hukuman pengurangan alokasi anggaran oleh pemerintah pusat.
"Jika anggaran dari pusat dikurangi karena punishment (sanksi), maka itu justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan (pemerintah daerah) mulai kokoh," katanya.
Pemkot Membantah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, Jawa Timur, Agus Imam Sonhaji, membantah serapan anggaran rendah. Saat ini, menurut Agus, serapan anggaran Pemkot Surabaya mencapai 42,41 persen. Persentasenya, kata Agus, masih sangat baik jika dibanding kabupaten/kota lainnya yang rata-rata hanya 24 persen.
"Kalau tidak percaya silahkan dicek berapa serapan pemda di daerah lain. Data dari mana kok ada yang bilang bahwa Surabaya serapan terendah. Karakteristik proyek fisik di Surabaya biasanya akan ada penyerapan tinggi di triwulan terakhir (Oktober-November-Desember) saat progres fisik proyek mencapai titik optimalnya," kata Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Anggaran DPRD kota Surabaya. Anggaran belanja APBD 2015 Pemkot Surabaya sekitar Rp7,26 triliun. Terdapat Rp4,831 triliun belanja langsung yang dipergunakan untuk anggaran proyek pembangunan. Dari angka belanja langsung tersebut sampai saat ini baru terserap sekitar Rp1,5583 triliun atau 32,76 persen.
Dari APBD 2015 itu, sebagian besar merupakan anggaran gaji dan honor pegawai. Namun, serapan anggaran Pemkot Surabaya hanya sebesar Rp2,898 triliun atau 39,8 persen hingga Agustus 2015.
Dari data serapan anggaran tersebut, SKPD dengan serapan paling rendah tercatat di RSUD dr Soewandhie sebesar 27,98 persen, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) sebesar 18,18 persen, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) sebesar 29,76 persen dan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) sebesar 32,28 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)