Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Timur, Fathur Rozaq, mengakui lobster merupakan 'kekayaan' di wilayah perairan selatan. Warga pun mulai menangkap benih lobster untuk kemudian menjualnya.
Namun tak semua warga mengerti soal penangkapan dan penjualan lobster menurut undang undang. Warga justru menangkap bibit lobster yang ukurannya masih sangat kecil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada pengungkapan penyelundupan. Dan memang ada indikasi bibit-bibit itu memang dijual ke luar negeri," kata Fathur ditemui di ruang kerhanya di Surabaya, Senin (8/8/2016).
Benih lobster bisa saja melewati pengawasan di bandara. Namun tindakan itu melanggar Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan penangkapan bibit lobster jelas dilarang.
Aturan itu menyebutkan lobster yang boleh ditangkap memiliki ukuran karapas (kepala) sepanjang 8 cm. "Atau memiliki berat minimal 200 gram,” kata Fathur.
Harga jual lobster terbilang mahal yaitu kurang lebih Rp25 ribu per ekor. Cara mendapatkannya pun mudah.
Perburuan itu terjadi di wilayah pantai selatan. Ftahur menyebutkan Banyuwangi, Tulungagung, Sutibondo, dan Probolinggo. Fathur mengatakan akan mengawasi perburuan lobster di wilayah tersebut.
"Perburuan ini yang mengganggu habitat lobster," lanjut Fathur.
Fathur mengingatkan warga yang nekat melanggar aturan akan disanksi denda Rp250 juta. Sanksi itu merujuk pada UU 45/2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ini bisa diarahkan ke delik tuntutan merusak sumber daya ikan dikaitkan ke pasal 12 junto pasal 26 pidana uu 45/2009, dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)