Kendaraan bermotor melaju di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur (Foto: Ant/Didik Suhartono)
Kendaraan bermotor melaju di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur (Foto: Ant/Didik Suhartono) (Agus Josiandi)

Tarif Baru Tol Suramadu Tunggu Peraturan Menteri

jembatan suramadu
Agus Josiandi • 25 Februari 2016 12:20
medcom.id, Bangkalan: Rencana penurunan tarif Tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) tampaknya batal terealisasi bulan ini. Pengelola Tol Jembatan Suramadu belum dapat memastikan kapan penurunan tarif sebesar 50 persen diberlakukan.
 
"Saya tidak bisa memastikan pemberlakuan tarif baru itu mulai kapan. Mohon maaf karena sampai saat ini juga belum ada keputusan presiden maupun keputusan menteri," kata Kepala Pengelola Tol Jembatan Suramadu, Suharyono, saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (25/2/2016).
 
Meski demikian, Suharyono mengaku siap untuk memberlakukan tarif baru apabila pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan. Pemerintah memutuskan segera menurunkan tarif Tol Jembatan Suramadu lebih kecil atau sama dengan 50 persen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau tiba-tiba kami menerima instruksi penurunan tarif, ya harus bergerak cepat. Itu konsekuensi kami sebagai operator," ujar dia.
 
Saat ini, tarif Tol Jembatan Suramadu sepanjang 5,4 kilometer masih memberlakukan tarif lama. Untuk truk besar dikenakan tarif Rp90 ribu, truk standar Rp60 ribu, dan kendaraan roda empat Rp30 ribu.
 
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan tarif baru Tol Jembatan Suramadu, Jawa Timur, berlaku bulan ini. Menteri PU memutuskan akan menurunkan tarif Tol Jembatan Suramadu sebesar 50 persen. Aturan ini akan tertuang dalam peraturan menteri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif