Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sudah melayangkan surat teguran pertama ke 508 minimarket itu agar segera melengkapi izin. Namun, satu minggu setelah surat teguran pertama dilayangkan, pihak minimarket tak kunjung melengkapi izin.
Akhirnya, pada Senin 16 Maret 2015 tanda segel itu ditempel di masing-masing pintu minimarket dengan tulisan “Pelanggaran”.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tujuannya biar masyarakat tahu bahwa minimarket bersegel ini melanggar, tidak berizin. Kita beri waktu satu minggu untuk mengurus izin. Jika tetap tidak mengindahkan akan ada surat peringatan ketiga," kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH.T, Senin (16/3/2015).
Denny mengatakan, usaha minimarket ini akan disegel jika mereka tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk melengkapi izin. Manajemen toko diberi waktu satu minggu untuk mengurus izin sebelum diberi peringatan ketiga.
"Jika masih tetap mengindahkan, satu minggu setelah surat teguran ketiga, dengan berat hati terpaksa kita segel," kata dia saat memimpin penyegelan Alfamart dan Indomaret di jalan Ngagel Rejo, Ngagel Dadi, dan Bratang Ged
Denny menegaskan, langkah penempelan peringatan penyegelan dan pemberian surat peringatan kedua dari Pemkot Surabaya, diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang izin gangguan.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, jumlah minimarket yang melanggar mencapai 508 minimarket. Penyegelan dilakukan serentak hingga ada niat baik dari pemilik usaha untuk mengurus izin HO.
“Ini kita lakukan serentak, di Surabaya Pusat ada 48, Surabaya selatan 160, Surabaya barat 64, Surabaya utara 64, dan Surabaya timur ada 172. Semua ini terdiri dari berbagai usaha toko modern,” kata Denny.
Denny menegaskan sosialisasi sudah dilakukan sejak tahap peringatan pertama yang berlangsung sudah sejak lama. Tahapan peringatan juga sudah dilakukan oleh BLH. “Karena kurang diperhatikan maka kita peringatkan untuk kedua kalinya ini,” papar dia.
Dia menambahkan, karena ini masih peringatan kedua maka usaha minimarket tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
“Mereka tetap bisa beroperasi meski surat kedua dan ketiga kita layangkan. Namun, tetap akan kita proses. Usaha izin gangguan yang tidak ada. Coba bayangkan kalau usaha ini dibiarkan liar maka akan banyak berdampak bagi masyarakat. Misalnya kemacetan dan lain sebagainya,” kilahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)