Menurut Politisi Gerindra ini, kemungkinan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Mentri PU dan Pera) akan segera terbit dan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari mendatang.
"Kabarnya demikian, semoga saja tidak molor lagi," terangnya, Selasa (9/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terpisah, Suharyono, Kepala Operator Tol Jembatan Suramadu, menerangkan, pihaknya siap menerapkan aturan tarif baru tersebut jika memang landasan hukum terkait sudah diterbitkan.
"Kalau SK-nya sudah terbit tentu kami siap saja," ungkapnya.
Sebelumnya, kendati disambut positif oleh sebagian masyarakat Madura, penurunan tarif tol Jembatan Suramadu, yang merupakan pintu masuk utama ke Pulau Garam ini, sempat menimbulkan kontroversi.
Pemkab Bangkalan menilai langkah ini belum tepat, lantaran pembangunan kawasan industri di sepanjang akses Suramadu belum tuntas. Langkah pemerintah menurunkan tarif tol Jembatan Suramadu dianggap berpotensi membuat warga Madura lebih banyak menghabiskan uangnya di Surabaya.
Rabu 3 Februari lalu, Pemerintah melalui rapat terbatas kabinet memutuskan penurunan tarif tol Jembatan Suramadu. Langkah itu diambil agar perekonomian masyarakat sekitar Jembatan Suramadu, khususnya warga Madura menjadi lebih baik.
Hingga saat ini, tarif Tol Jembatan Suramadu tercatat Rp90 ribu untuk truk ukuran besar, Rp60 ribu untuk truk standar, dan Rp30 ribu untuk kendaraan roda empat. Rencananya, tarif Tol Jembatan Suramadu akan menalami penurunan hingga 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
