"Usulannya sudah saya kirim ke Presiden Jokowi. Informasinya ada lampu hijau, tapi belum resmi. Sebenarnya usulan ini sudah dilakukan sebelum penghapusan tarif motor. Namun, saat itu yang disetujui hanya tarif motornya, sedangkan tarif mobilnya masih belum," kata Pakde Karwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, selama ini produk unggulan Madura selalu kalah bersaing dengan daerah lainnya. Pasalnya, biaya produksinya lebih tinggi karena ongkos angkut lebih mahal. Dia berharap pembebasan tarif tol roda empat membuat produk Madura bisa bersaing dengan produk di luar Jawa Timur. "Produk unggulan Madura seperti jagung dan tebu akan lebih murah nantinya," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tarif tol Suramadu untuk jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) sebesar Rp30 ribu. Untuk kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) Rp45 ribu, kendaraan golongan III (truk tiga gandar) Rp60 ribu, sementara golongan IV (truk empat gandar) Rp75 ribu.
Pada Juni 2015, pemerintahan Jokowi menghapus biaya masuk Tol Suramadu untuk roda dua. Kebijakan itu bersamaan dengan kebijakan diskon 35 persen untuk masuk tol selama musim Lebaran 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)