"Raperda perlindungan tenaga kerja akan jadi prioritas Komisi E untuk dibahas pada masa sidang pertama 2016," ujar wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, di Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Sesuai dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau kesepakatan bersama negara Asean, tenaga kerja asing yang bebas bekerja di negara-negara Asean hanya mencakup delapan sektor, yaitu akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi faktanya banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di luar itu. Karena itu kami akan minta Disnakertransduk Jatim membuat laporan terkait kualifikasi tenaga kerja asing," katanya.
Komisi E juga mendorong pemerintah provinsi meningkatkan standar dan kompetensi tenaga kerja lokal melalui program sertifikasi profesi dan peningkatan sarana Balai Latihan Kerja (BLK). Bahkan, perguruan tinggi di Jatim yang memiliki fakultas yang relevan, diharapkan dapat mencetak tenaga ahli di delapan sektor MRA juga perlu ditingkatkan agar mudah terserap pasar kerja.
"Di Indonesia baru Universitas Indonesia yang mampu menembus 100 besar perguruan tinggi di Asia. Jadi, ini juga harus jadi perhatian penyiapan SDA yang berkualitas," kata dia.
Komisi E juga berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi yang ada. Terlebih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya membuat Peraturan Menteri Nomor 72 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, kata dia, tantangan nyatanya adalah serbuan tenaga kerja asing.
"Penduduk terbesar kedua di Indonesia ada di Jatim. Kalau pemerintah pusat tak segera merevisi UU Ketenagakerjaan, kami khawatir pekerja lokal bisa tergusur oleh tenaga kerja asing karena kepentingan kaum pemodal," kata Suli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)