Rilis Dirjen Bea Cukai Jatim I soal temuan rokok dan pita cukai ilegal, Senin (15/5/2017). (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Rilis Dirjen Bea Cukai Jatim I soal temuan rokok dan pita cukai ilegal, Senin (15/5/2017). (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

30 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp10,7 Miliar

rokok ilegal
Syaikhul Hadi • 15 Mei 2017 13:16
medcom.id, Sidoarjo: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menyita sekitar 30 juta batang rokok ilegal. Rokok yang terdiri dari ribuan bungkus tersebut diprediksi bernilai puluhan miliar rupiah.
 
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsyah rokok-rokok itu merupakan hasil penindakan dari beberapa kanwil di wilayahnya. Di antaranya, Tanjung perak, Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, dan kawasan Madura.
 
"Ribuan bungkus rokok ini merupakan hasil penindakan selama empat bulan sejak Januari 2017," ungkap Decy dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menaksir jutaan rokok itu bernilai Rp10,7 miliar. Bea Cukai juga menyita 8.047 lembar cukai palsu. Jika dikalkulasi, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
 
"Ada beberapa modus pelanggaran. Baik pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tanpa dilengkapi pita cukai," jelasnya.
 
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan lima tersangka. Dari kelimanya, empat orang pemalsu pita cukai rokok, sedangkan satu orang pembuat rokok ilegal. Kelimanya ditangkap di kawasan berbeda.
 
"Yang empat kami tangkap di Sidoarjo, dan satunya Bojonegoro. Dan sekarang prosesnya sudah P.21 (lengkap) tinggal disidangkan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif