Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepertinya akan memberi dampak negatif terhadap swasta pemilik usaha non trayek.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Provinsi Jawa Timur, Sumarsono, mengatakan aturan tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2016. Namun pemberlakuan aturan dimulai pada 1 September 2016.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan itu tak berdampak pada angkutan milik Dishub LLAJ Jatim. Tapi, aturan itu berefek pada swasta yang mengelola angkutan jalan.
"Segala proses perizinan ada di Jakarta. Artinya, pengelola angkutan harus ke Jakarta untuk mendapatkan izin beroperasi. Pemilik usaha yang mau nambah satu bus pun harus mengurusi izinnya di Jakarta," ungkap Sumarsono di Surabaya, Selasa (17/5/2016).
Aturan itu berlaku untuk taksi, bus pariwisata, angkutan sewaan, dan angkutan antar-jemput. Angkutan-angkutan tersebut memuat penumpang yang beroperasi di jalan lokal dan lingkungan di seluruh provinsi di Indonesia.
Lantaran itu, kata Sumarsono, Dishub Jatim tengah memasuki masa transisi untuk penyerahan wewenang. Paling tidak, katanya, pemilik usaha angkutan dapat mengurusi izin di Jatim hingga September mendatang.
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
