"Pertama dari pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan kedua dari dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa)," kata Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (2/9/2016).
Sayangnya, Pakde Karwo tidak membeberkan berapa dana yang akan diambil dari PBBKB dan Silpa. Dia hanya mengatakan bahwa dana dari PBBKB dan Silpa dapat menutup kebutuhan Pemprov Jatim seperti gaji dan lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain dari PBBKB dan Silpa, bisa juga kita ambil dari hasil lelang barang dan jasa sebesar 5,5 persen. Saya yakin bisa diatasi," katanya.
Namun, kata Pakde Karwo, pihaknya terlebih dahulu harus memberitahu DPRD Jatim terkait penggunaan dana dari PBBKB dan Silpa tersebut. Pihaknya akan surati DPRD Jatim untuk itu.
"Sedangkan untuk kabupaten/kota, solusinya kami akan membicarakan bersama untuk penyelesaian dan disesuaikan kondisi daerah masing-masing. Kita akan lakukan advokasi. Bagaimana dan apa yang harus dilakukan," katanya.
DAU Pemprov Jatim yang ditunda oleh pemerintah pusat sebesar Rp302 miliar. Dana tersebut ditunda hingga akhir 2016. Sementara dana yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim dalam setiap bulannya sebesar Rp75,724 miliar. Dana tersebut untuk beberapa kebutuhan seperti gaji PNS, belanja daerah, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)