Ilustrasi. Foto: MI/Panca
Ilustrasi. Foto: MI/Panca (Nurul Hidayat)

Ini Cara Agar Asuransi Lahan Pertanian Terdampak Banjir Bisa Cair

asuransi pertanian
Nurul Hidayat • 06 Januari 2016 21:45
medcom.id, Jombang: Petani yang sawahnya terdampak bencana alam maupun organisme pengganggu tananam bisa mengajukan klaim asuransi dari Kementerian Pertanian sebesar Rp6 juta per hektare. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petani agar klaim asuransi tersebut dapat dicairkan.
 
Kepala Dinas pertanian Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro, mengatakan salah satu syarat klaim asuransi tersebut adalah petani diharuskan mendaftarkan sawah yang akan diasuransikan saat memasuki musim tanam kepada ketua kelompok tani yang ditunjuk oleh dinas pertanian.
 
“Selain itu petani juga harus membayar premi asuransi sebesar Rp180 ribu untuk satu hektare sawah dalam satu kali musim tanam. Namun, saat ini masih disubsidi pemerintah sebesar 80 persen, maka petani hanya membayar Rp36 ribu rupiah,” ujarnya, Rabu (6/1/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hadi menambahkan, selain harus membayar premi, klarifikasi tanaman pertanian yang bisa mendapatkan klaim yakni yang sudah berusia 10 hari tanam. Klaim asuransi akan diajukan ke PT Arusansi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui petugas pertanian, di antaranya mantri tani, penyuluh pertanian, atau pengamat organisme pengganggu tumbuhan (POPT).
 
“Petani tinggal mengajukan klaim tersebut dan akan diidentifikasi serta diverifikasi oleh tim. Dan ketika kerusakan mencapai 75 persen baru bisa diajukan klaim tersebut,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif