Kepala Dinas pertanian Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro, mengatakan salah satu syarat klaim asuransi tersebut adalah petani diharuskan mendaftarkan sawah yang akan diasuransikan saat memasuki musim tanam kepada ketua kelompok tani yang ditunjuk oleh dinas pertanian.
“Selain itu petani juga harus membayar premi asuransi sebesar Rp180 ribu untuk satu hektare sawah dalam satu kali musim tanam. Namun, saat ini masih disubsidi pemerintah sebesar 80 persen, maka petani hanya membayar Rp36 ribu rupiah,” ujarnya, Rabu (6/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi menambahkan, selain harus membayar premi, klarifikasi tanaman pertanian yang bisa mendapatkan klaim yakni yang sudah berusia 10 hari tanam. Klaim asuransi akan diajukan ke PT Arusansi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui petugas pertanian, di antaranya mantri tani, penyuluh pertanian, atau pengamat organisme pengganggu tumbuhan (POPT).
“Petani tinggal mengajukan klaim tersebut dan akan diidentifikasi serta diverifikasi oleh tim. Dan ketika kerusakan mencapai 75 persen baru bisa diajukan klaim tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)