"Masih banyak pengusaha angkot yang tidak mau gabung koperasi sampai hari ini. Konsekuensinya mereka tak bisa beroperasi lagi nanti," kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, di Surabaya, Senin (4/1/2016).
Dishub Surabaya terus menyosialisasikan peraturan ini. Tanjung mangaku sudah menyarankan agar pengusaha berkonsultasi dengan dinas koperasi mengenai teknisnya. "Tujuan aturan ini kan supaya jelas status aset yang didaftarkan ke koperasi. Sistem organisasi koperasi ini nanti langsung di bawah Dinas Koperasi," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, ribuan sopir angkutan umum, lyn, di Surabaya beberapa kali berunjuk rasa menolak pemberlakuan PP 74/2014. Mereka keberatan bila kendaraan milik mereka akan menjadi aset badan hukum. Organda Surabaya sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha angkutan umum juga sudah mendirikan lima koperasi untuk mewadahi pengusaha angkot yang belum berbadan hukum.
Ketua Organda Surabaya, Sunhaji, mengatakan sampai saat ini yang sudah bergabung dengan badan usaha antara lain anggota Organda seperti taksi, bus, angguna, dan angkutan barang. "Yang belum hanya lyn atau mikrolet. Mereka masih belum rela jika asetnya nanti harus diserahkan ke koperasi atau badan hukum," katanya.
Kata Sunhaji, apabila seluruh angkutan umum sudah berbadan hukum maka baik BPKB maupun STNK kendaraan akan berganti nama sesuai badan hukumnya. "Namun mereka bersikeras menolak PP tersebut. Mereka merasa sudah susah payah membeli aset mobil angkot itu, namun diatasnamakan badan hukum," katanya.
Sunhaji menjelaskan aset kendaraan memang akan berganti nama, tapi aset itu akan tetap menjadi milik masing-masing pengusaha. Tidak hanya itu, dia menambahkan, hasil keuntungan lyn tetap masuk ke kantong pengusaha. Adapun konsekuensi bagi pemilik lyn yang tidak mendaftarkan kendaraannya ke dalam badan hukum, sebagaimana dijelaskan Sunhaji, kendaraan itu tidak diperkenankan menggunakan plat kuning. "Artinya mereka tidak akan bisa menarik penumpang," katanya.
Adapun keberatan lain yang menyebabkan para pemilik lyn di Surabaya enggan bergabung ke koperasi karena dipungut biaya balik nama untuk BPKB dan STNK. Pengusaha angkutan umum harus menanggung biaya balik nama yang diperkirakan lebih dari Rp2 juta. "Kami harap ada keringanan dari pemerintah," kata Sunhaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
