"Setiap bulan kami perbarui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)," kata Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja ,Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Irna Pawanti, saat dihubungi di Surabaya, Senin (4/1/2016).
Irna berharap masyarakat tak cemas meski masuknya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sebab, kata dia, tenaga kerja asing (TKA) yang ingin masuk bekerja di Surabaya akan diperketat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masyarakat tidak perlu panik menghadapi MEA karena perusahaan yang ingin memperkerjakan mereka harus memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), IMTA, TKI pendamping, dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)," katanya.
Saat ini, kata dia, dinas tengah menertibkan TKA yang mengikuti perekrutan tenaga kerja melalui daring atau online. Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, tim pengawas orang asing dan tenaga kerja asing Pemkot Surabaya akan mendeportasi mereka.
"Kita kerja sama dengan imigrasi dan ada tim pengawas orang asing, baik yang bekerja maupun yang berwisata. Tim pengawas orang asing untuk wisata dilakukan Bakesbang Linmas dan untuk TKA diawasi Disnaker. Kita terus lakukan operasi di perusahaan-perusahaan untuk mengecek tenaga kerja asing," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)