Ilustrasi internet, Ant
Ilustrasi internet, Ant (Nurul Hidayat)

Pelaku Bisnis Online Berharap Dilindungi UU

bisnis online
Nurul Hidayat • 26 Maret 2015 17:56
medcom.id, Mojokerto: Oknum nakal yang memanfaatkan bisnis online shop (Olshop) untuk melakukan penipuan kepada pembeli membuat para pelaku usaha resah. Mereka berharap agar ada kekuatan khusus atau undang - undang yang dapat mengakomodir persolan mereka.
 
Novia Kumaladewi pelaku bisnis olshop di Mojokerto, Jawa Timur, mengaku ada oknum nakal berkedok bisnis tersebut. Itu bisa saja terjadi pada penjual alat elektronik hingga perawatan kecantikan secara online.
 
"Setelah konsumen memesan dan mentranfer sejumlah uang sebagai tanda jadi, barang tak kunjung dikirim. Dikirim pun tak sesuai pesanan," kata Novia kepada Metrotvnews.com, Kamis (25/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tak mau kena getahnya, Novia pun berkoordinasi dengan sesama pebisnis olshop untuk mengantisipasi bisnisnya sebagai sarana penipuan. Ia dan teman-temannya pun bergabung dalam satu komunitas.
 
"Jika ada oknum olshop yang nakal, maka biodata olshopnya akan kita sebar di medsos agar masyarakat tidak kembali tertipu, namun kadang pelaku olshop nakal itu menjengkelkan dan mengganti nama olshopnya," jelasnya.
 
Hal senada juga diungkapkan Lilis penjual pakaian yang juga menggunakan media oline sebagai alat jualan."Kita juga sering dirugikan dengan ulah oknum nakal tersebut, akirnya banyak customer yang tidak percaya sama kita, padahal tidak semua olshop itu nakal, kita kerja jujur kok," imbuhnya.
 
Lain Novi dan lilis, Anjar juga pernah merasakan akibat nama olshopnya dijiplak oleh ulah oknum nakal sehingga order barangnya jadi sepi."Nama Olshop saya pernah dipake orang untuk menipu, sampai pembelinya nyamperin saya ke kampus, setelah saya jelaskan akirnya saya ganti nama olshopnya," pungkasnya
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif