"Aturannya masih digodok. Yang jelas pekerja asing harus menguasai bahasa Indonesia kalau ingin bekerja di Jatim," kata Pakde Karwo, di Jalan Pahlawan Surabaya, Sabtu (5/9/2015).
Kebijakan Pakde Karwo berseberangan dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tidak mensyaratkan penguasaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Pakde Karwo, kebijakan yang dibuatnya adalah hak pemprov Jatim. "Bukan bertentangan, tapi menggunakan aturan otonomi daerah," katanya.
Pemprov Jatim sengaja membuat peraturan itu untuk memperketat masuknya imigran gelap yang berkedok tenaga kerja asing. "Kita juga ingin memanfaatkan tenaga kerja lokal yang memiliki kecakapan dan kemahiran," katanya.
Hingga Agustus 2015, sebanyak 14 ribu tenaga kerja asing bekerja di Jatim. Mereka rata-rata bekerja di industri informasi, teknologi, dan konstruksi dengan posisi strategis seperti manajer dan direktur.
Sebagian besar tenaga kerja asing berasal dari Tiongkok dan Taiwan. Beberapa di antaranya dari negara-negara Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)