Petani garam sedang memanen garam. Foto: Metrotvnews.com/Agus Josiandi
Petani garam sedang memanen garam. Foto: Metrotvnews.com/Agus Josiandi (Amaluddin)

Permendag tentang Garam Dinilai `Mencekik` Petani Garam

garam
Amaluddin • 31 Januari 2016 17:51
medcom.id, Surabaya: Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam. Peraturan itu dinilai 'mencekik' petani garam.
 
"Kami keberatan secara tekstual dengan aturan tersebut. Sebab dapat merugikan pemberdayaan garam rakyat," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Fathur Rozaq, saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (31/1/2016).
 
Kata Fatkhur, saat impor masih dibuka dengan peraturan yang ketat masih banyak terjadi kebocoran, apalagi jika peraturan yang memayunginya tidak ketat. Dengan impor yang tak ketat kali ini dikhawatirkan malah akan 'membunuh' para petani garam di Jawa Timur.
 
"Padahal produksi garam nasional, 70 persennya disuplai dari Jawa Timur. Produksi garam dari Jawa Timur saat ini mencapai 1,157 juta ton. Dari jumlah ini 30 persen di antaranya adalah garam kualitas nomor satu yang bisa digunakan untuk konsumsi garam industri," ujar dia.
 
Saat ini, kata dia, untuk kebutuhan garam konsumsi Indonesia sudah memasuki swasembada sejak tahun 2015. Sedangkan untuk garam industri ditargetkan bisa memasuki swasembada garam industri pada tahun 2017.
 
"Kami khawatir adanya aturan tersebut malah akan merusak rencana swasembada garam industri. Padahal kami sudah menata, petani kita kasih geo isolator atau pemasangan geo membran dan hasil garamnya sudah cukup baik," katanya. 
 
Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Impor Garam, pada 29 Desember 2015. Dalam aturan itu disebutkan, importir tidak lagi diberikan kewajiban untuk menyerap 50 persen garam rakyat.
 
Selain itu, masa impor juga tidak diatur dan dikawatirkan impor akan datang bersamaan dengan musim panen garam. Terkait aturan ini, para petani garam juga telah berkirim surat penolakan pada presiden dan DPR RI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif