Vice President Public Relation PT Lapindo Brantas Inc, Hesti Armiwulan, mengatakan kontribusi itu berupa dana bagi hasil yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Bukan tidak ada, tapi terjadi miss persepsi dan tak terlihat," kata Hesti di Cafe Ale di Sidoarjo, Selasa (7/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hesti mengakui perusahaannya memberikan dana hasil itu kepada pemerintah pusat. Perusahaan memenuhi kewajiban itu setiap tahun.
Jadi ia mengaku tak tahu menahu soal pembagian dana hasil ke pemerintah daerah. Ia juga tak tahu soal penggunaan dana.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terkait dana bagi hasil minyak bumi dan gas, pembagian dana harus menyentuh ke tingkat kabupaten. Pembagian dana hasil minyak bumi meliputi 6 persen untuk kota penghasil; pemerintah provinsi mendapat jatah 3 persen; dan kabupaten lain dalam provinsi yang sama mendapat 6 persen.
Lain lagi dengan jatah bagi hasil untuk gas bumi. Kota penghasil mendapat bagian 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten atau kota lain dalam provinsi yang sama kebagian jatah 12 persen.
Pernyataan Hesti itu menjawab tudingan beberapa pihak yang menyebutkan Lapindo tak memberikan kontribusi untuk Sidoarjo. Lantaran itu, beberapa kelompok warga menolak kegiatan eksplorasi Lapindo.
Sebelumnya, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Pengelolaan Minyak Gas dan Bumi Jawa Timur (KOMPAG Jatim), Muhaimin, mengatakan Lapindo beroperasi selama 20 tahun sejak 2000. Sejak itu pula, kontribusi Lapindo tak dirasakan warga Sidoarjo.
"Kalau hanya nol persen, lantas kontribusi apa yang diberikan pihak Lapindo terhadap pemerintah daerah," tanya Muhaimin.
Muhaimin juga mempertanyakan Pemkab Sidoarjo yang masih saja memberikan izin pada Lapindo untuk melakukan pengeboran. Padahal, Lapindo tak memberikan keuntungan apapun.
"Lantaran itu, kami menginginkan Lapindo angkat kaki dari Sidoarjo," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)